lampungmedia.co, Jakarta – Kasus pengemudi Fortuner bernopol 2276 SJD yang mengamuk dan merusak mobil Brio milik Ari di Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan, memasuki babak baru.

Sopir Fortuner yaitu Giorgio Ramadhan (24) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi saat konferensi pers di kantornya, Senin (13/2).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Selain itu Ade Ary juga memastikan prosesnya sudah sesuai SOP. Selain jadi tersangka, Giorgio juga ditahan.

“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” jelas Ade Ary.

Giorgio terancam 3 tahun penjara dari dua pasal yang disangkakan kepadanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini