lampungmedia.id, LAMPUNG — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung memasuki fase evaluasi dan pembenahan menyeluruh. Evaluasi tersebut tidak hanya menyasar kualitas makanan dan keamanan pangan, tetapi juga kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, sanitasi, hingga kepatuhan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah evaluasi semakin diperketat setelah sebelumnya tercatat 21 kejadian menonjol dalam pelaksanaan MBG di Lampung, termasuk kasus keracunan makanan yang berdampak kepada ratusan siswa. Pemerintah kemudian melakukan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi serta memastikan makanan yang diterima masyarakat memenuhi standar keamanan dan kebutuhan gizi.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bandar Lampung Achmad Hery Setiawan sebelumnya menyampaikan bahwa evaluasi di Lampung mencakup validasi dan pemutakhiran data penerima manfaat, pendataan SPPG yang masih dalam tahap persiapan, serta pemetaan layanan MBG di wilayah aglomerasi dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, pembenahan juga diarahkan pada seluruh lini pelayanan, mulai dari sumber daya manusia, menu makanan hingga infrastruktur dapur SPPG.
28 Dapur Sempat Ditangguhkan
Langkah evaluasi sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa bulan sebelumnya. Pada Mei 2026, Satgas MBG Provinsi Lampung mencatat 28 dapur SPPG ditangguhkan sementara.
Penangguhan tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Lampung Timur, Kota Metro dan Bandar Lampung.
Ketua Pelaksana Satgas MBG Provinsi Lampung Saipul menjelaskan, penangguhan dilakukan antara lain karena adanya pengaduan terkait makanan yang tercemar serta sejumlah SPPG yang belum memenuhi persyaratan standar, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dapur yang ditangguhkan diberikan kesempatan melakukan perbaikan dan dapat memperoleh pendampingan untuk memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Empat Dapur di Lampung Masuk Daftar Penutupan Permanen
Evaluasi kemudian berlanjut pada tahap yang lebih tegas.
Pada 27 Juli 2026, Kepala BGN Sudaryono mengumumkan penghentian operasional 833 dapur SPPG di berbagai wilayah Indonesia karena dinilai tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Dari jumlah tersebut, empat SPPG berada di Provinsi Lampung.
Informasi mengenai empat dapur tersebut disampaikan Kasubag Tata Usaha KPPG Bandar Lampung Fitra Alfarisi. Namun, pada saat dikonfirmasi, pihak KPPG masih melakukan verifikasi mengenai lokasi masing-masing dapur karena belum menerima petunjuk teknis secara lengkap dari BGN mengenai mekanisme penutupan permanen.
Keempat dapur tersebut sebelumnya telah mendapatkan sanksi penangguhan atau suspend. Pengelola diberikan waktu selama tiga bulan untuk melakukan perbaikan dan memenuhi standar operasional.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi, perbaikan yang dilakukan dinilai belum memenuhi ketentuan. Bahkan, terdapat pengelola yang baru menyelesaikan pembenahan setelah batas waktu tiga bulan berakhir.
Aspek yang menjadi penilaian antara lain kondisi infrastruktur, kecukupan personel dan berbagai persoalan teknis dalam operasional dapur.
BGN Terapkan Standar Lebih Ketat
Secara nasional, BGN menyatakan penghentian ratusan SPPG tersebut merupakan bagian dari pengetatan tata kelola MBG.
Dari 833 dapur yang dihentikan operasionalnya, sebanyak 98 berada di wilayah Sumatera, 311 di Jawa dan Madura, sementara 424 lainnya berada di Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Menurut Kepala BGN Sudaryono, dapur yang dihentikan dinilai melakukan pelanggaran, antara lain terkait makanan yang tidak higienis, kasus keracunan, kualitas makanan yang tidak sesuai standar serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.
BGN juga menyatakan dapur yang ditutup akibat pelanggaran tersebut tidak mendapatkan pembayaran operasional sebagaimana mekanisme sebelumnya.
Selain penutupan SPPG, BGN juga menghentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Sementara itu, sembilan ASN dikenai hukuman disiplin berat dan 39 ASN lainnya mendapatkan sanksi disiplin ringan.
Keamanan Pangan Menjadi Prioritas
Pengetatan tersebut semakin menegaskan bahwa keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan MBG.
BGN memberikan batas waktu kepada SPPG untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga 10 Agustus 2026. Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa SPPG yang tidak memenuhi persyaratan SLHS akan ditutup secara permanen.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa evaluasi MBG tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut standar sanitasi dan keselamatan penerima manfaat.
Hal ini penting mengingat MBG merupakan program yang langsung menyentuh kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai salah satu kelompok penerima manfaat utama.
Program MBG Tetap Berjalan
Meski sejumlah dapur dihentikan, penutupan SPPG bermasalah bukan berarti Program Makan Bergizi Gratis dihentikan di Lampung maupun secara nasional.
BGN memastikan penerima manfaat dari dapur yang ditutup tetap mendapatkan layanan. Pemerintah menyiapkan mekanisme redistribusi dengan mengalihkan penerima manfaat ke SPPG lain yang telah memenuhi standar.
Dengan demikian, langkah penghentian terhadap SPPG yang bermasalah lebih tepat dipandang sebagai bagian dari proses evaluasi, penertiban dan peningkatan kualitas pelaksanaan MBG, bukan penghentian program secara keseluruhan.
Evaluasi untuk Memastikan MBG Lebih Aman
Evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di Lampung menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem dari hulu hingga hilir.
Mulai dari pemilihan bahan pangan, proses pengolahan, kebersihan dapur, pengelolaan limbah, kualitas menu, kecukupan tenaga kerja, distribusi makanan hingga pengawasan setelah makanan diterima penerima manfaat harus dilakukan secara konsisten.
Program MBG pada akhirnya tidak cukup hanya dinilai dari banyaknya jumlah penerima manfaat atau jumlah dapur yang beroperasi. Ukuran keberhasilan juga harus mencakup keamanan makanan, kualitas gizi, ketepatan sasaran, kebersihan, transparansi dan kepatuhan terhadap standar operasional.
Penutupan sejumlah SPPG di Lampung menjadi sinyal bahwa standar pelaksanaan program semakin diperketat. Bagi pemerintah dan seluruh pengelola SPPG, evaluasi tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa tujuan utama MBG—memberikan makanan yang bergizi, aman dan layak kepada masyarakat—dapat terlaksana secara berkelanjutan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan perbaikan yang konsisten, evaluasi diharapkan tidak hanya menghasilkan penindakan terhadap dapur yang bermasalah, tetapi juga membangun tata kelola MBG di Lampung yang lebih profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

















