lampungmedia.co, Jakarta – Kuat Ma’ruf, mantan sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, divonis 15 tahun penjara. Kuat Ma’ruf dinilai oleh hakim turut terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama eks majikannya itu.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 15 tahun penjara,” sambung hakim.

Hakim menilai, Kuat terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini