lampungmedia.co, Sumatera Barat – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ir. Elfi, MM, sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp 5,2 miliar.

Kasus korupsi ini terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanganya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020. Selain Elfi, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya sudah tersangka. Sementara tiga tersangka, Ef (Elfi), Fn (Febrinaldi), dan MD (Metri Doni),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, kepada kumparan, Senin (15/5).

Alfian mengungkapkan, untuk tersangka Febrinaldi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara Metri Doni sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanganya.

“Sedangkan Ef pengguna anggaran. (Para tersangka) belum ditahan. Sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya,” kata dia

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini