lampungmedia.id, Bandar Lampung – Publik Lampung dikejutkan dengan penetapan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17,286 juta atau sekitar Rp271,5 miliar.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam, 28 April 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menyeret mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu ke meja hijau.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah menjerat elite pemerintahan di Lampung karena menyangkut dana migas strategis yang semestinya menjadi sumber peningkatan pendapatan daerah.
Awal Mula Kasus: Dana PI 10 Persen untuk BUMD Lampung
Kasus bermula dari masuknya dana Participating Interest (PI) 10 persen dari kontraktor migas Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung, yakni PT Lampung Energi Berjaya melalui anak usahanya PT Lampung Jaya Usaha.
Secara aturan, dana PI merupakan hak daerah penghasil untuk memperoleh kepemilikan maksimal 10 persen pada blok migas yang beroperasi di wilayahnya. Dana ini seharusnya dipergunakan untuk penguatan keuangan daerah, pengembangan energi, dan investasi jangka panjang milik pemerintah provinsi.
Namun dalam penyelidikan yang dilakukan sejak 2025, penyidik menemukan dugaan bahwa dana sebesar Rp271 miliar tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan, melainkan terjadi penyimpangan dalam proses penempatan, pencairan, hingga penggunaan anggaran.
Penyidikan Dimulai, Rumah Mantan Gubernur Digeledah
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung mulai mendalami kasus ini secara intensif pada pertengahan 2025.
Sejumlah dokumen perusahaan, laporan keuangan, aliran dana, serta keputusan internal BUMD diperiksa. Dalam pengembangan penyidikan, rumah pribadi Arinal Djunaidi juga sempat digeledah dan penyidik menyita sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah sebagai bagian dari pendalaman dugaan kerugian negara.
Langkah penggeledahan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tidak lagi menempatkan mantan gubernur sebatas saksi, melainkan sudah menelusuri dugaan keterlibatan aktif pada level pengambil keputusan.
Sebelum menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka, Kejati Lampung terlebih dahulu memproses tiga petinggi BUMD yang disebut memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana PI tersebut, yakni Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB) dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).
Dalam dakwaan jaksa terhadap ketiga terdakwa inilah nama Arinal Djunaidi mulai disebut memiliki peran aktif dan keterlibatan langsung dalam pengambilan kebijakan strategis menyangkut dana PI 10 persen tersebut.
Penyidik menilai keputusan-keputusan penting yang diambil BUMD tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan persetujuan dan kendali pemegang saham mayoritas yang saat itu berada di bawah Pemerintah Provinsi Lampung.
Selama berbulan-bulan, Kejati Lampung memanggil puluhan saksi, termasuk jajaran direksi BUMD, pejabat Pemprov Lampung, auditor, hingga mantan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin.
Pemeriksaan terhadap Samsudin dilakukan karena posisinya sebagai representasi pemegang saham pemerintah provinsi setelah masa jabatan gubernur definitif berakhir. Penyidik mendalami kesinambungan keputusan perusahaan serta tanggung jawab administratif atas dana PI tersebut.
Selain itu, mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo juga turut dimintai keterangan dalam pusaran perkara karena diduga mengetahui sejumlah relasi bisnis yang berkaitan dengan pengelolaan BUMD.
Arinal Disebut Berperan Aktif, Status Naik dari Saksi ke Tersangka
Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa Arinal Djunaidi tidak hanya mengetahui alur pengelolaan dana PI, namun diduga ikut menentukan arah kebijakan penggunaan dana dan penempatan pejabat-pejabat kunci di tubuh BUMD migas tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan ARD sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan maraton pada 28 April 2026, mantan gubernur itu langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dugaan Kerugian Negara dan Potensi Tersangka Baru
Nilai dana PI yang dipersoalkan dalam kasus ini mencapai Rp271,5 miliar, angka yang dinilai sangat signifikan bagi keuangan daerah.
Penyidik menegaskan penetapan Arinal Djunaidi belum menjadi akhir perkara. Kejati masih membuka peluang munculnya tersangka baru karena aliran dana, persetujuan korporasi, serta rantai pengambilan keputusan dinilai melibatkan lebih dari satu pihak.
Artinya, pusaran kasus ini berpotensi menyeret aktor-aktor lain baik dari unsur BUMD, birokrasi pemerintahan, maupun pihak swasta yang diduga ikut menikmati atau memuluskan pencairan dana tersebut.
Penahanan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menandai babak baru pemberantasan korupsi di Lampung. Kasus ini bukan sekadar perkara administrasi perusahaan daerah, melainkan dugaan penyalahgunaan dana migas yang seharusnya menjadi tumpuan masa depan ekonomi provinsi.
Publik kini menanti, sejauh mana aparat penegak hukum mampu membongkar seluruh mata rantai kasus dan mengungkap siapa saja yang selama ini berdiri di balik pengelolaan dana ratusan miliar rupiah tersebut.















