lampungmedia.co, Pringsewu – Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian puluhan karung beras ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa, 8 Maret 2022.
Kedua tersangka yakni Ridho Susanto (38), warga Kelurahan Puputan, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten; dan Edy Wintoro alias Awie (38), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan berupa dua buah karung berisi beras, satu linggis, satu buah tas, 10 karung beras kosong, satu HP dan satu sepeda motor.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan dengan tersangka Ridho Susanto dan Edy Wintoro sudah lengkap atau P-21.
“Hasil penelitian JPU, berkas perkara sudah lengkap. Maka sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses peradilan selanjutnya,” ujarnya dalam rilis yang diterima Lampost.co, Selasa, 8 Maret 2022.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu pada 21 Desember 2021, atas kasus pencurian 30 karung berisi beras dari Toko Berkah Jaya di Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu pada Selasa, 7 Desember 2021.
Atas peristiwa tersebut, korban Daryono (46), kehilangan beras seberat 300 kg dengan nilai kerugian Rp3 juta.
Artikel ini telah tayang di sini




















