GEBANGREPIBLIK.COM – (Lampung Timur). Sebut saja RN (22) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Gunung pelindung di duga pelaku tindak pidana curas di serahkan oleh pihak keluarga melalui kades desa Tebing kepada sat Reskrim lampung timur yg di pimpin oleh AKP Sugandi dan AKP Edi Kurniawan kasat Intelkam di kediaman Kepala desa Tebing kecamatan Melinting(04/09/17).
Proses penyerahan diri pelaku ikut serta plh kapolsek melinting Ipda Suryono, Kanit reskrim, kanit ik sek melinting dan bhabinkamtibmas desa Tebing Kecamatan Melinting Lampung Timur.
Terduga pelaku curas menyerahkan diri dengan suka rela tanpa ada paksaan dari pihak manapun
Selanjutnya di lakukan penandatanganan berita acara serah terima pelaku oleh kanit resum res lamtim aiptu ketut darmayasa dan kades tebing selaku pihak yg menyerahkan.
WAKA Polres Lampung Timur Rahmadi Asbi., S.E di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi membenarkan telah di lakukan penyerahan tindak pelaku pidana curas dan sekarang tersangka diamankan di Polres lampung timur guna penyelidikan lebih lanjut.(Kemas)



















