GEBANGREPIBLIK.COM – (Lampung Timur). Sebut saja RN (22) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Gunung pelindung di duga pelaku tindak pidana curas di serahkan  oleh pihak keluarga melalui kades desa Tebing kepada sat Reskrim  lampung timur yg di pimpin oleh  AKP Sugandi dan AKP Edi Kurniawan  kasat Intelkam di kediaman Kepala desa Tebing kecamatan Melinting(04/09/17).

Proses penyerahan diri pelaku ikut serta plh kapolsek melinting Ipda Suryono, Kanit reskrim, kanit ik sek melinting dan bhabinkamtibmas desa Tebing Kecamatan  Melinting Lampung Timur.

Terduga pelaku curas menyerahkan diri dengan suka rela tanpa ada paksaan dari pihak manapun

Selanjutnya di lakukan penandatanganan berita acara serah terima pelaku oleh kanit resum res lamtim aiptu ketut darmayasa dan kades tebing selaku pihak yg menyerahkan.

WAKA Polres Lampung Timur Rahmadi Asbi., S.E  di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi membenarkan telah di lakukan penyerahan tindak pelaku pidana curas   dan sekarang tersangka diamankan di Polres lampung timur guna penyelidikan lebih lanjut.(Kemas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini