lampungmedia.id, Kotabumi, Lampung Utara – Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kepada Saprudin, debitur PT Federal International Finance Cabang Kotabumi, karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana diputus dalam Perkara Nomor 291/Pid.B/2025/PN Kbu yang dibacakan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Perkara ini bermula ketika terdakwa mengajukan pembiayaan sepeda motor melalui FIFGROUP Cabang Kotabumi pada 6 Desember 2023, dengan menandatangani perjanjian pembiayaan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125. Berdasarkan perjanjian tersebut, terdakwa memiliki kewajiban pembayaran angsuran dengan tenor 33 (tiga puluh tiga) bulan dan nilai angsuran bulanan sebesar Rp1.152.000, serta menyetujui ketentuan bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, dijual, atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP.

Dalam perjalanannya, terdakwa sempat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran selama beberapa bulan, namun kemudian mengalami keterlambatan pembayaran dan tidak lagi memenuhi kewajiban pembiayaan. Setelah dilakukan upaya penagihan oleh pihak FIFGROUP Cabang Kotabumi, diketahui bahwa objek jaminan fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan terdakwa.

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, terdakwa mengakui bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa izin lisan maupun tertulis dari FIFGROUP. Pengalihan tersebut dilakukan dengan kesepakatan bahwa terdakwa hanya bertindak sebagai nama dalam pengajuan pembiayaan, sementara kewajiban pembayaran angsuran dijanjikan akan dipenuhi oleh pihak lain. Namun demikian, tindakan tersebut tetap dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku Penerima Fidusia, sehingga bertentangan dengan perjanjian pembiayaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Cabang FIFGROUP Kotabumi, Andy Surbakti, menyampaikan bahwa putusan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih memahami kewajiban yang melekat dalam setiap perjanjian pembiayaan.

“Melalui putusan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, khususnya terkait objek jaminan fidusia yang tetap menjadi tanggung jawab debitur sampai seluruh kewajiban pembiayaan diselesaikan,” ujarnya.

Melalui putusan ini, FIFGROUP berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjaga kepercayaan dan kepatuhan dalam ekosistem pembiayaan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini