PENCURIAN - Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista (tengah) bersama Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay (kanan) dan Kanit Ranmor Ipda Muazam saat diwawancarai awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025). Polisi berhasil mengungkap pencurian milik anggota polisi yang berdinas di Mabes, ternyata oknum polisi terlibat. (Bayu Saputra)

lampungmedia.id, Bandar Lampung Kasus mencengangkan mengguncang jajaran kepolisian di Lampung. Seorang anggota polisi aktif diduga mencuri mobil milik perwira Mabes Polri. Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menetapkan tujuh tersangka, termasuk satu anggota aktif Polri dan tiga mantan polisi.

Kejadian bermula ketika korban, perwira Mabes Polri berinisial AKP FN, kehilangan mobilnya yang diparkir di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama diketahui Aipda AGM, anggota aktif Polresta Bandar Lampung, yang beraksi bersama delapan orang lainnya — di antaranya tiga mantan anggota Polri dan beberapa warga sipil.

“Benar, kami sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pencurian kendaraan roda empat ini. Termasuk satu anggota aktif. Saat ini semuanya dalam proses hukum,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, seperti dikutip dari detik.com dan IDN Times Lampung, Jumat (24/10/2025).

Lebih jauh, Kasatreskrim Kompol Faria Arista membeberkan bahwa hasil penyidikan menemukan pemalsuan dokumen kendaraan, seperti BPKB, STNK, hingga KTP palsu, yang digunakan untuk mengaburkan identitas kendaraan curian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen palsu dan alat-alat kejahatan yang digunakan para pelaku.

“Ada indikasi kuat bahwa kelompok ini bukan beraksi sekali. Kami dalami kemungkinan jaringan yang lebih besar, karena pola pemalsuan dokumennya rapi dan sistematis,” tegas Kompol Faria Arista.

Kasus ini sontak viral di media sosial dan menimbulkan gelombang reaksi publik, karena pelaku utama justru berasal dari institusi yang seharusnya menegakkan hukum. Polda Lampung memastikan tidak akan mentolerir keterlibatan anggota Polri dalam tindak kriminal dan berkomitmen menegakkan proses hukum secara transparan.

“Tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng nama institusi. Proses pidana dan etik akan berjalan paralel,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dikutip dari Pikiran Lampung.

Kini, seluruh tersangka ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi internal agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini