lampungmedia.id, Bandar Lampung – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Ibu Kostiana, SE, MH, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah ini disahkan pada 14 September 2017 dan bertujuan memberikan payung hukum untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi di Provinsi Lampung.
Dalam kegiatan tersebut, Ibu Kostiana menekankan pentingnya peran keluarga dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. Beliau juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memahami dan menerapkan isi Peraturan Daerah ini guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan langkah-langkah yang harus diambil untuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

















