lampungmedia.id, Lampung – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Bapak Ismet Roni, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan secara musyawarah guna menjaga stabilitas dan ketertiban di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam sosialisasi ini, Bapak Ismet Roni menekankan pentingnya peran aktif masyarakat, tokoh adat, dan aparat desa dalam mengimplementasikan mekanisme rembug sebagai solusi penyelesaian konflik sebelum berujung pada permasalahan hukum yang lebih besar.

“Kita ingin agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian masalah tidak harus selalu melalui jalur hukum formal. Dengan adanya rembug desa dan kelurahan, konflik dapat diredam sejak dini melalui dialog dan musyawarah bersama,” ujar Ismet Roni.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa DPRD Provinsi Lampung akan terus mendukung implementasi peraturan daerah ini dengan mendorong sosialisasi yang lebih luas, sehingga dapat diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Lampung.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pihak kepolisian dan TNI, yang turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan peraturan daerah tersebut dapat semakin dipahami dan diterapkan oleh masyarakat sebagai bentuk penguatan kearifan lokal dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini