lampungmedia.co, Sumatera Utara – Seorang anak laki-laki usia 4 tahun di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumut, disiksa ayah kandungnya sendiri, Jimmy (42 tahun). Penganiayaan itu dia lakukan pada Senin (30/10) sambil video call sang istri yang merupakan ibu korban.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi mengatakan penyiksaan itu dilakukan dengan memukuli korban. Bahkan, pelaku juga mengancam akan membunuh korban.

“Suaminya menelepon istrinya melalui video call dan menunjukkan perlakuannya kepada anaknya, dengan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung, dibentak-bentak, diancam dibunuh,” kata Wahyudi pada Selasa (7/11).

Ibu korban, Esra (24), yang menerima panggilan video itu kemudian langsung berinisiatif merekam layar untuk dijadikan bukti penyiksaan. Video itu juga disebarkan di media sosial.

“Saat video call, ibu korban merekam layar handphone saat suaminya menunjukkan kondisi anaknya yang sudah terluka dan menangis,” sambungnya.

Wahyudi menuturkan, penyiksaan itu dipicu lantaran ada masalah rumah tangga.

“Mereka ini ada masalah keluarga, tapi ayahnya ini melampiaskannya ke anaknya. Masalahnya apa, masih diselidiki,” jelasnya.

Pelaku ditangkap polisi pada Senin (6/11). Atas perbuatannya, Jimmy dijerat Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini