lampungmedia.co, Jakarta – Seorang guru privat berinisial SO (40) di Cengkareng, Jakara Barat, ditangkap polisi atas kasus terhadap muridnya perempuannya. Kasus itu terjadi pada April 2023 lalu.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah korban. Saat itu, korban lalu mengadu ke orang tuanya.

“Bahwa terduga pelaku adalah guru privat atau les dari korban anak. Les dilakukan di rumah orang tua korban anak,” kata Hasoloan kepada kumparan, Kamis (21/9).

Hasoloan menuturkan, saat itu pelaku langsung dilabrak ibu korban. Namun, pelaku membantahnya.

Ibu korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Cengkareng dan langsung menangkap pelaku. Polisi juga menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Betul, korban tinggal bersama orangtuanya,” jelasnya.

Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pelaku juga telah dilimpahkan pada Kamis (21/9) siang.

“Pelimpahan ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023, pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Hasoloan.

“Kita berharap SO (40) kooperatif untuk tahap 2 yang selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diagendakan di persidangan,” pungkasnya.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini