lampungmedia.co, Tasikmalaya – Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat, menyurati Ketua DKMB Malikul Falaah Rajapolah pada 16 April 2023 terkait permohonan izin untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1444 H.

Dalam surat Nomor 20/IV.0/E/2023, Muhammadiyah Cabang Rajapolah meminta izin untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H.

“Sehubungan akan dilaksanakannya Shalat Idul Fitri 1444 H di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah pada tanggal 1 Syawal 1444 H bertepatan dengan tanggal 21 April 2023 M yang melibatkan masyarakat, maka kami bermaksud mengajukan permohonan izin untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1444 H,” tulis surat itu dikutip Kamis (20/4).

Surat itu ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah Roni Imroni dan Sekretaris Delih Rusman.

Selang dua hari kemudian pada 18 April 2023, DKMB Malikul Falaah Rajapolah memberikan balasan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

Surat balasan itu tertera Nomor: 04/DKMB-Kec/IV/2023 dan ditandatangani Ketua DKMB Malikul Falaah Rajapolah Atang Suwarno.

Ternyata, DKMB Malikul Falaah Rajapolah tidak berkenan memberikan izin kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah untuk melaksanakan salat Id di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah.

Berikut bunyi surat penolakan itu:

Menindaklanjuti surat dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah Nomor 20/IV.O/E/2023 Perihal permohonan ijin pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1444 H.

Sehubungan dengan permohonan perihal di atas, maka dengan berat hait kami sealku Keuta DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah tidak bisa memberikan ijin.

Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan dedikasinya kami ucapkan terima kasih.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini