lampungmedia.co, Bakauheni – Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus seorang kurir narkoba Internasional di Pelabuhan Panjang. Tersangka MH ternyata berprofesi sebagai tenaga kerja indonesia (TKI) yang bertugas di Malaysia.
Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa tujuh kilogram sabu-sabu .
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, mengatakan tersangka berangkat dari Malaysia menuju Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya melakukan perjalanan menggunakan bus untuk menuju Jawa Timur.
Sabu-sabu tersebut tersangka simpan dalam tas ransel untuk diedarkan di wilayah Pangakalan, Jawa Timur.
“Saat di Pelabuhan Bakauheni, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan tujuh bungkus (7 kg) narkotika jenis Sabu-sabu,” kata Erlin, Kamis, 13 April 2023.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku diiming-iming imbalan dengan seseorang berinisial S yang berdomisili di Jawa Timur. Rekan tersangka tersebut kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Dugaan sementara tersangka memang disiapkan untuk menjadi TKI Malaysia dan menjadi kurir narkoba untuk Indonesia,” katanya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co




















