lampungmedia.co, Jawa Tengah – Seorang pria paruh baya asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi karena diduga telah mencabuli bocah berusia lima tahun. Tersangka berinisial S (49) mencabuli korban saat sedang bermain bersama anaknya di rumah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di rumah tersangka pada 2022 lalu.
Awalnya, korban sedang bermain dengan anak tersangka. Kemudian tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar.
“Jadi modusnya, saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku, kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk ke dalam kamar,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Tanpa sepengetahuan anaknya, saat itu tersangka dengan leluasa mencabuli korban. Namun berselang beberapa lama, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialami kepada orangtuanya. Atas laporan itu, polisi langsung membekuk tersangka.
“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti kami amankan di mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kompas.com




















