lampungmedia.co, Bali – Kejati Bali menetapkan mantan Kepala UPTD PAM PUPRKIM Bali inisial RAS jadi tersangka kasus korupsi. Ia diduga terlibat kasus pengadaan barang/jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT/UPTD PAM PAM PUPRKIM Bali tahun 2018-2020.
Modus korupsinya adalah menerima fee dari penyedia jasa/barang. Selain itu, ia diduga juga terlibat dalam pengadaan barang/jasa tersebut. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian senilai senilai Rp 23.949.077.628.
“Tersangka RAS juga menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Hargianto, kepada wartawan, Rabu (8/2).
RAS menjabat sebagai Kepala UPTD PAM PUPRKIM sejak tahun 2017-2021. Kejati Bali mulai menyelidiki perbuatan korupsi RAS pada Rabu (8/9/2022) lalu.
Penetapan tersangka RAS berdasarkan sejumlah alat bukti. Yakni, keterangan 45 saksi, pendapat 1 orang ahli, surat penghitungan kerugian negara dan 338 dokumen pengadaan barang/jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT/UPTD PAM PAM PUPRKIM Bali.
“Penyidik Kejati Bali selanjutnya akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka RAS dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka RAS melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
Kejati Bali belum melakukan penahanan terhadap RAS. Pemeriksaan RAS sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 12 huruf i UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah lebih dulu ditebritkan di halaman resmi Kumparan.com




















