lampungmedia.co, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menemui massa aksi unjuk rasa tolak ERP di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2).

Di depan massa yang didominasi oleh pengemudi ojek online, Syafrin menjanjikan bahwa ojek online tidak akan dikenakan aturan jalan berbayar atau ERP.

“Ojol angkutan umum tidak?” tanya Syafrin kepada massa aksi.

“Iya,” jawab para massa aksi.

“Sesuai PM (Peraturan Menteri Perhubungan) 12 tahun 2019, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus sesuai PM 118 tahun 2018 angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum,” kata Syafrin di depan seluruh massa aksi.

“Oleh sebab itu maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan,” lanjutnya.

Namun keputusan ini belum juga memuaskan para massa aksi. Mereka tetap meminta agar rencana penerapan aturan jalan berbayar ini dicabut sepenuhnya.

“Kami minta dicabut pak!” Balas para pengemudi ojol.

Mereka juga menolak opsi tarif jalan berbayar ini dibebankan kepada penumpang seperti tarif jalan tol.

“Kalau dibebankan ke costumer, mereka enggak akan mau naik kita lagi Pak. Mereka milih yang lain, kita makan apa Pak?” tutur massa aksi.

Syafrin pun kembali menjelaskan bahwa aturan penerapan jalan berbayar ini masih berupa rancangan yang tengah dibahas dengan DPRD DKI Jakarta.

Sehingga penetapan tarif, luasan ruas jalan yang akan dikenakan aturan hingga sasaran aturan baru ini masih dibahas bersama, belum ada aturan resmi dalam bentuk Raperda.

“Jadi untuk penerapannya itu belum, karena memang Pemprov masih fokus pada (pembentukan) regulasi tadi dan kemudian regulasi yang sekarang diusulkan ke DPRD rencananya akan dikaji kembali secara komprehensif,” tutur Syafrin.

Rencana aturan jalan berbayar ini diusulkan setelah melihat kondisi kemacetan Jakarta yang tak kunjung membaik meski sudah menerapkan aturan ganjil genap.

BPS DKI Jakarta mencatat, dalam kurun waktu 1 tahun mulai tahun 2018 sampai 2019, jumlah kendaraan bermotor, seperti sepeda motor di Jakarta bertambah sekitar 5,3%. Untuk itu Pemprov DKI menilai dibutuhkan kebijakan baru yang membuat masyarakat semakin beralih ke transportasi umum.

Rencananya, aturan jalan berbayar ini akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol dengan tarif variatif mulai Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini