Pelaku RR saat diamankan Polisi (Dok. Ist)

Lampungmedia.co, Lampung Selatan – Seorang gadis dibawah umur harus mengalami nasib naas yang memilukan. Sebut saja gadis itu sebagai Mawar (13). Mawar ini disetubuhi oleh seorang prianya bernama Rangga Riansah (21) yang berhasil kabur dan menghilang hampir tiga setengah bulan.

Namun, kabar baik diterima dari Kapolsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel), Iptu Mustolih.

Ia mengatakan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur akhirnya berhasil ditangkap setelah dirinya mengerahkan Unit Reskrim Polsek setempat untuk memburu si pelaku.

Terduga pelaku berinisial RR dapat kami amankan pada hari Kamis (11/08/2022), sekira jam 05.00 WIB, saat kembali ke Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati agung,” ungkapnya mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Minggu siang (14/08).

Selanjutnya diceritakan secara kronologi oleh Mustolih, bermula dari pelaku yang kenal dengan korban berniat menjemput korban yang bertempat di Kota Bandar Lampung, pada Senin tanggal 2 Mei 2022 lalu.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku RR membawa korban ke rumah pamannya di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung. Ternyata setelah sampai, pelaku RR malah melakukan persetubuhan terhadap korban dan terhitung sampai dua kali,” imbuhnya.

Kejadian itu akhirnya diketahui kedua orang tua korban. Karena tidak terima, mereka kemudian melapor ke Polsek Jati Agung.

Polisi lantas mengumpulkan bukti-bukti awal untuk menjerat pelaku dan memburu keberadaannya karena telah melarikan diri.

Memang, pribahasa sejauh-jauhnya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Setelah sempat hampir tiga setengah bulan lamanya, akhirnya polisi mendapatkan fakta baru terkait informasi keberadaan pelaku.

Pada hari Kamis kemarin (11/08), Mustolih yang memimpin langsung Unit Reskrim Polsek Jati Agung meenciduk pelaku.

“Selanjutnya, pelaku dibawa ke mako Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukas Mustolih.

Polisi kemudian menyita barang bukti diantaranya satu buah celana panjang warna biru dongker, satu buah kaos warna hitam milik pelaku serta satu buah BH warna ungu dan satu buah celana dalam warna abu-abu milik korban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ditambah, satu alat bukti berupa visum et repertum dari rumah sakit.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolsek sembari mengakhiri percakapan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini