lampungmedia.co, Opini – Survei Badan Pusat Statistik merilis Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK), pada tahun 2021 nilai IPAK sebesar 3,88; lebih tinggi dibanding tahun 2020 (3,84). Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya persepsi anti korupsi masyarakat terhadap perilaku tertentu. IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Dimensi Persepsi berupa penilaian atau pendapat terhadap kebiasaan perilaku anti korupsi di masyarakat. Sementara itu, Dimensi Pengalaman berupa pengalaman anti korupsi yang terjadi di masyarakat. Dibandingkan tahun sebelumnya, maka tahun 2021 menunjukkan terjadinya peningkatan pemahaman dan penilaian masyarakat terkait perilaku anti korupsi dengan peningkatan nilai Indeks Persepsi sebesar sebesar 0,16 poin dibandingkan tahun 2020 yang hanya 3,68. Sebaliknya, Indeks Pengalaman tahun 2021 (3,90) turun sedikit sebesar 0,01 poin dibanding tahun 2020 (3,91).
Apabila dilihat dari sisi level pendidikan, terlihat bahwa semakin tinggi level pendidikan, semakin baik nilai IPAK. Warga yang berpendidikan tamatan di bawah SLTA sebesar 3,83; SLTA sebesar 3,92; dan di atas SLTA sebesar 3,99. Sedangkan dari sisi territorial, IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi dibandingkan perdesaan masing-masing 3,92 dan 3,83. survei Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2018 sebesar 3,66 pada skala 0 sampai 5. Semakin tinggi nilai, menandakan masyarakat kian anti-korupsi dan sebaliknya. Semakin baik indeks anti korupsi, maka diasumsikan kemakmuran masyarakat kian baik, karena tidak ada lagi biaya-biaya ilegal yang terbebankan pada mereka.
Membangun Birokrasi Anti-Kourupsi
Sebagai upaya lanjutan pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai road mapnya mengajukan Sistem Integritas Nasional (SIN) kepada pemerintah melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). SIN dalam road map KPK 2011 – 2023, adalah sistem yang berlaku secara nasional dalam rangka pemberantasan korupsi secara terintegrasi yang melibatkan semua pilar penting bangsa. Korupsi dapat berkurang karena setiap pilar memiliki akuntabilitas horizontal, yang mendistribusikan kekuasaan sehingga tidak ada monopoli dan kebijakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Organzation for Economic Cooperation Development (OECD) Integritas merupakan fondasi dari good governance yang baik. Penegakkan integritas dan pemberantasan korupsi sektor publik akan mendorong kemajuan sektor bisnis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintahnya.
Menurut Daryanto Hesti Wibowo dalam jurnal prosiding STIAMI Volume 1 Tahun 2014, SIN terdiri atas tiga bagian utama, yaitu pondasi, pilar penyangga, dan atap. Pondasi terdiri atas sistem politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Sedangkan pilar atau tiang penyangga terdiri atas badan/lembaga legislatif, eksekutif, kehakiman/peradilan, sektor publik, sektor keuangan, penegak hukum, komisi pemilihan umum, komisi ombustman, badan audit, organisasi anti korupsi, partai politik, media massa, masyarakat madani, dan dunia usaha. Terakhir, atap merupakan hasil akhir yang dicapai berupa integritas nasional.
Agar masing-masing pilar dapat berkontribusi secara positif dalam pembangunan SIN, maka semua pilar dalam SIN memperhatikan tiga dimensi yakni pertama, memastikan setiap pilar menjalankan tupoksi secara berintegritas dan membangun kolaborasi yang apik dengan pilar lainnya. Kedua, Senantiasa menjaga transparansi dan akuntabilitas publik dalam system yang kokoh. Terakhir, menjalankan peran pembangunan SIN dengan kapasitas dan kompetensi yang mumpuni dari setiap SDM unit. Hal-hal tersebut menjadi pilar utama pembangunan SIN.
Lalu, bagaimana agar seluruh pilar dapat berjalan dengan baik? Masih dalam jurnal yang sama, diperlukan komponen-komponen penting yang harus tersedia antara lain komponen utama meliputi kode etik/pedoman perilaku, sistem pengumuman harta kekayaan, upaya pengendalian gratifikasi, system pengaduan, proses internalisasi integritas secara berkesinambungan, dan proses evaluasi secara tersistematis. Sedangkan komponen berikutnya bersifat pendukung terdiri atas mekanisme/kebijakan pengelolaan SDM termasuk proses rekrutmen dan promosi, system pengukuran kinerja dan pengadaan kontrak (proyek) secara efisien. Komponen-komponen tersebut mengadopsi National Integrity System (NIS) yang dikembangkan oleh Organization Economic Cooperation and Development (OECD). Seluruh komponen menjadi variable-variabel penilaian unit layanan public pemerintah untuk memperoleh predikat Wilayah bebas dari korupsi (WBK) oleh Kementerian PAN dan RB.
Untuk diketahui bahwa penghujung tahun 2021, lahir 558 unit kerja agen pelopor perubahan birokrasi berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sebanyak 486 unit kerja ditetapkan sebagai WBK dan 72 unit kerja mendapat predikat WBBM (berita website Kementerian PAN&RB). Diantaranya unit-unit di Kementerian Keuangan yakni 140 unit meraih predikat WBK dan 24 unit meraih WBBM. Lebih khusus lagi untuk internal Ditjen Perbendaharaan 42 unit meraih WBK dan 9 unit berpredikat WBBM. Dengan penambahan tersebut, Ditjen Perbendaharaan menjadi unit eselon I di Kementerian Keuangan yang memiliki unit berpredikat WBK-WBMM terbanyak
Bagaimana tahun 2022 ini? Khusus untuk tahun ini di Provinsi Lampung, empat unit akan dinilai oleh Kementerian PAN&RB untuk meraih predikat WBK yakni Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, KPPN Bandar Lampung dan KPPN Kotabumi. Sedangkan satu unit akan bertarung meraih predikat WBBM yakni KPPN Liwa. Prinsip utamanya seluruh mekanisme kerja yang dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan diyakini telah bersih dari korupsi. Namun sebagai legacy, maka hal tersebut perlu diuji oleh unit yang berwenang dalam hal ini Kementerian PAN&RB. Dukungan publik sangat diharapkan agar predikat WBK-WBBM dapat diraih oleh unit-unit kerja di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung.
Kenapa perlu WBK atau WBBM? Hal tersebut semata-mata menjadi legacy sekaligus sarana meningkatkan kualitas layanan pada satuan kerja pengelola APBN dan stakeholders. Yuk bersama terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat. Harapannya, trust publik pada layanan pemerintah dapat terus meningkat yang tercermin dalam survei IPAK tahun-tahun yang akan datang
Lalu, bagaimana dengan unit lain di Provinsi Lampung? Bukankah penilaian ini menjadi standar terukur untuk melihat kualitas layanan publik? Sudahkah setiap level birokrasi berkomitmen meningkatkan kualitas layanannya kepada masyarakat? Sudahkah setiap lini memiliki kesamaan prinsip untuk mendorong terwujudnya birokrasi anti-korupsi? Yuk kita dorong bersama, agar lampung berjaya.
Penulis :
Fajar Sidik S.H., M.Med.Kom.
Kepala Seksi PSAPP, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung

















