lampungmedia.co, Lampung – Instruksi Gubernur Lampung No. 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2 Covid-19 di Provinsi Lampung mulai diberlakukan mulai 07 – 14 Februari 2022.

Hal ini merupakan buntut dari kasus Covid-19 yang semakin meningkat tajam di Provinsi Lampung dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung (Rabu, 09/02/2022) jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi Lampung bertambah 379 kasus.

Dikutip langsung dari website lampungprov.go.id, PPKM Level 2 ini secara merata diberlakukan untuk seluruh wilayah Provinsi Lampung yaitu Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Waykanan, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Juga diuraikan beberapa peraturan batasan baru bagi tempat/fasilitas pendidikan dan umum dengan pengurangan kapasitas maskimal 50% yang dijelaskan dalam infografis berikut.

Infografis Intruksi Gubernur Lampung nomor 4 Tahun 2022 (dok. Pemprov Lampung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini