GERBANGREPUBLIK.COM- (Tanggamus). Kepolisian Sektor (Polsek ) :-):-)Wonosobo Kabupaten Tanggamus berhasil menangkap Hadiyanto alias Anto (25), daftar pencarian orang (DPO) tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), korban S. Tarmono.

Kapolsek Wonosobo Iptu Junaidi, SE., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, SIK., MSI, mengatakan Hadiyanto merupakan warga Pekon Tanjungan Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus tersebut ditangkap pada Senin (24/7/17) jam 02.30 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B-03 /I/2012/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sobo tanggal 17 Januari 2012 dan Daftar Pencarian Orang dengan nomor : DPO/05/I/2012/Reskrim, tanggal 28 Januari 2012 atas nama tersangka Hadiyanto Alias Anto.

“Tersangka Hadiyanto ditangkap tanpa perlawanan ditempat persembunyiannya di Dusun Gotong Royong Pekon Benteng Jaya Kec. Kota Agung Kabupaten Tanggamus”, kata Iptu Junaidi.

Lebih lanjut Iptu Junaidi menjelaskan tersangka Hadiyanto merupakan komplotan bersama 5 orang tersangka lain melakukan Curas dirumah korban di Dusun Karang Sari Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo Kab. Tanggamus, Lampung pada 17 Januari 2012 jam 00.30 WIB dengan modus operandi merampok. Para pelaku masuk melalui fentilasi jendela kemudian menyandera korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau.

Aksi komplotan tersebut berhasil digagalkan warga yang datang mendengar teriakan korban dan akhirnya 3 pelaku berhasil ditangkap ditempat tersebut, tetapi 2 pelaku lainnya melarikan diri.

“Kelima tersangka masing-masing bernama Andri Yuda, Rusli dan Suyadi, ketiganya telah vonis pengadilan, Hadiyanto yang tertangkap saat ini dan satu pelaku yang bernama Agus masih DPO”, jelasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut, “untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 tentang Curas, ancaman maksimal 9 tahun penjara”, pungkas Iptu Juniadi.(say).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini