lampungmedia.id, Bandar Lampung – Heboh, Bareskrim Polri bongkar sindikat deepfake AI yang memalsukan rekaman Presiden Prabowo Subianto. Pelaku sudah diamankan di wilayah Lampung Tengah pada Kamis (23/1/2025).
Kronologi & Modus Operandi Penipuan
Modus penipuan ini melibatkan penggunaan video deepfake dengan tampilan dan suara pejabat negara seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam video-video tersebut, para pejabat terlihat menyampaikan tawaran bantuan kepada masyarakat. Nomor WhatsApp dicantumkan dalam video untuk menarik korban menghubungi tersangka.
Korban yang menghubungi nomor tersebut diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran penerimaan bantuan. Setelah itu, korban diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Setelah pembayaran, korban dijanjikan pencairan dana bantuan, yang sebenarnya tidak pernah ada.
Ada yang Masih Buron
Karena video itu adalah alat sindikat, maka tidak hanya satu orang yang terlibat. Ada orang lain selain AMA yang sudah ditangkap di Lampung. Satu orang itu masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Nama inisial buron itu adalah FA yang bertugas mengedit video. Anggota lain dalam sindikat ini juga masih ditelusuru, termasuk mereka yang berperan dalam marketing, publikasi, dan pengelolaan rekening untuk kegiatan penipuan ini.

Dampak Penipuan
Sebanyak 11 korban telah dilaporkan mengalami kerugian dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Penegakan Hukum
Polisi menangkap AMA pada 16 Januari 2025 di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, berdasarkan hasil patroli siber. Tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP.
Teknologi Deepfake
Deepfake adalah teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang memungkinkan pembuatan atau modifikasi video, gambar, dan suara sehingga tampak seperti aslinya. Dalam kasus ini, teknologi tersebut digunakan untuk memalsukan pernyataan pejabat negara dengan tujuan menipu masyarakat. (*)

















