GERBANGREPUBLIK.COM – (Tanggamus). Hidup dibalik jeruji penjara rupanya tak membuat Sepki Heryanda (21), pelaku curanmor kambuhan ini menjadi jera dan bertaubat. Buktinya, Selasa (29/8/2017) pukul 19.00 WIB Sepki bersama rekannya R kembali melakukan aksi serupa.
Naasnya, Sepki Heryanda yang tercatat Warga Pekon Banjarmanis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus ini berhasil ditangkap warga saat berusaha mencuri sepeda motor Satria FU tanpa plat milik Edi Susanto (22) warga Pekon Landsbaw, Kecamatan Gisting, Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara R berhasil kabur.
Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SE. S.Ik. MH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan, Sepki ditangkap warga karena terpergok mencuri sepeda motor Satria FU tanpa plat milik Edi Susanto (22), warga Pekon Landsbaw.
“Pelaku sebelumnya ditangkap warga setelah terpergok mencuri sepeda motor milik warga setempat, beruntung petugas segera datang sehingga korban tidak menjadi bulan-bulanan massa dan hanya mengalami luka memar”, terang Yoffi Kurniawan.
Menurut Yoffi, berdasarkan keterangan saksi-saksi, SH melakukan aksi kejahatannya bersama pelaku lain berinisial “R” yang berhasil melarikan diri. Dimana modus yang digunakan pelaku mencuri sepeda motor korban dengan mendorongnya menggunakan step kaki.
Dan saat ini Sepki masih dalam pemeriksaan petugas. “Kita juga sedang mengejar rekan pelaku berinsial R yang berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap,” katanya.
Dikatakan Yoffi modus yang dilakukan para pelaku melakukan pencurian dengan cara didorong step kaki. “Sepki Heryanda ini merupakan resedivis kasus Curanmor tahun 2015. Dan saat ini pelaku berikut barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Dan untuk mempertanggungjawabkan Sepki dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(say).



















