PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan pembaruan besar pada layanan penerbangannya. Mulai 1 September 2026, maskapai penerbangan nasional ini bertransisi dari sistem perhitungan bagasi berbasis total berat (Weight Concept) menjadi sistem berbasis jumlah barang bawaan atau koper (Piece Concept).

Aturan baru ini berlaku untuk seluruh tiket penerbangan yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut dihadirkan guna menyelaraskan standar pelayanan Garuda Indonesia dengan maskapai global terkemuka dunia, sekaligus memberikan kepastian kapasitas bagasi yang lebih transparan sejak calon penumpang memesan tiket.


Apa Bedanya dengan Aturan Lama?

Pada sistem Weight Concept yang berlaku sebelumnya, penumpang hanya diberikan batasan total berat (misalnya total 20 kg atau 30 kg) tanpa mempedulikan berapa banyak koper atau tas yang didaftarkan.

Lewat sistem Piece Concept, informasi bagasi gratis (Free Baggage Allowance) dicantumkan langsung secara mendetail pada tiket dalam bentuk jumlah unit koper (koli) beserta batas berat maksimum untuk tiap-tiap koper. Menariknya, transisi ini justru menaikkan alokasi berat per koper yang dapat dibawa oleh penumpang.

Rincian Alokasi Bagasi Gratis Garuda Indonesia Terbaru:

  • Penerbangan Domestik

    • Economy Class: 1 koli koper dengan berat maksimum 23 kg (naik dari ketentuan lama yang umumnya 20 kg).
    • Business & First Class: 2 koli koper dengan berat maksimum masing-masing 32 kg (total jatah hingga 64 kg).
  • Penerbangan Internasional

    • Economy Class: 2 koli koper dengan berat maksimum masing-masing 23 kg (total jatah mencapai 46 kg).
    • Business & First Class: 2 koli koper dengan berat maksimum masing-masing 32 kg (total jatah mencapai 64 kg).

Proses Check-in Lebih Cepat dan Efisien

Penerapan Piece Concept diharapkan tidak hanya menguntungkan penumpang dari segi kapasitas barang yang lebih melimpah, tetapi juga mempercepat alur pelayanan di bandara. Dengan skema koper yang terstandarisasi, proses check-in, penanganan bagasi (baggage handling), hingga pengambilan koper di area kedatangan (baggage claim) dapat berjalan lebih efisien.

Bagi penumpang yang sudah membeli tiket sebelum tanggal 1 September 2026, ketentuan bagasi akan tetap mengikuti aturan lama yang tertera di lembar tiket. Sementara itu, bagi penumpang yang membutuhkan kapasitas lebih, Garuda Indonesia melayani pembelian bagasi tambahan berbasis unit (Additional Piece) serta opsi bagasi kabin sesuai regulasi yang berlaku

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini