lampungmedia.id, Batam — Kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini (25), berasal dari Lampung, kini memasuki babak baru. Pihak Polsek Batuampar telah menetapkan empat tersangka dan tengah mendalami dugaan eksploitasi serta perdagangan orang (TPPO) di balik kematian tragis tersebut.

Kronologi dan Fakta Terbaru

  • Korban diketahui tiba di Batam pada 23 November 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan sebagai pemandu lagu / “LC” melalui agensi hiburan malam.

  • Namun, fakta penyidikan menunjukkan korban tidak pernah resmi bekerja sebagai LC. Keluarga menyatakan bahwa korban awalnya menolak ritual dan persyaratan yang tidak jelas dari agensi — penolakan yang kemudian memicu kekerasan.

  • Rekaman CCTV dan penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban menjalani penyiksaan berat secara bertahap selama 25–27 November 2025. Penyiksaan meliputi pemukulan, penganiayaan dengan kayu/sapu lidi, pengikatan, pemborgolan, penyiraman air ke tubuh dan hidung korban saat mulutnya dilakban.

  • Korban dilarikan ke RS Elisabeth Sei Lekop Sagulung Batam pada Sabtu dini hari, 29 November 2025. Saat tiba, medis menyatakan korban telah meninggal dunia.

Penetapan Tersangka dan Dugaan Motif

Polisi telah menetapkan empat tersangka yang ikut dalam kekerasan: Wilson Lukman (alias “WL”), Anik Istiqomah, Putri Eangelina, dan Salmiati. WL disebut sebagai pelaku utama; Anik dan dua lainnya berperan mendukung tindakan kekerasan, termasuk pengikatan dan penghilangan bukti.

Motif awal muncul dari kemarahan para pelaku terhadap korban, setelah mereka melihat video — yang ternyata rekayasa — yang diklaim menunjukkan korban mencelakakan salah satu tersangka. Video ini dipakai sebagai dalih untuk melakukan kekerasan.

Polisi juga mendalami kemungkinan bahwa agensi tersebut menjalankan praktik eksploitasi terhadap pekerja hiburan, termasuk perekrutan melalui media sosial dan penempatan dalam kondisi isolasi ketat untuk mengontrol korban.

Reaksi Keluarga dan Seruan Keadilan

Keluarga korban mengecam kekerasan yang dialami Dwi sebagai tindakan keji dan tidak manusiawi. Mereka mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan menuntut hukuman maksimal.

“Kasus ini harus diusut tuntas, agar tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari,” ujar perwakilan keluarga dalam pernyataan resmi.

Status Penanganan — Polisi Serius Bongkar Jaringan Gelap

Penyidikan oleh Polsek Batuampar kini memasuki fase mendalam. Tidak hanya mengusut pelaku langsung, polisi juga membuka penyelidikan lebih luas terkait praktik perekrutan, eksploitasi pekerja, serta kemungkinan jaringan di balik agensi hiburan yang mempekerjakan korban.

Pihak kepolisian menyatakan akan transparan dalam proses penanganan serta bertanggung jawab menerapkan hukuman maksimal jika terbukti pelanggaran berat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini