lampungmedia.co, Jakarta – Dua juru parkir (jukir) yang melakukan pemungutan tarif parkir 2 kali di Blok M Square, Jakarta Selatan, disanksi tegas. Kedua jukir telah dipecat.

“Jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut langsung dilakukan pemecatan oleh operator parkir, terdapat 2 jukir yang diberhentikan kemarin Rabu (5/7),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir Antara, Jumat (7/7/2023).

Selain itu, Dishub DKI juga berkoordinasi dengan jajaran Polres Jaksel untuk melakukan penertiban terhadap preman yang memungut parkir secara liar.

“Kemarin Rabu telah dilakukan penangkapan dua orang preman Melawai yang memungut parkir secara liar dan saat ini sedang ditangani oleh anggota Polres Jaksel,” ujar Syafrin.

Syafrin mengatakan pihaknya juga terus melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas Unit Pengelola Parkir (UP Perparkiran) di Kantor Posko Blok M Square.

Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto menyebut sebanyak 10 petugas Unit Pengelola Parkir dikerahkan di kawasan Blok M untuk memastikan tidak ada juru parkir liar yang masih beroperasi.

Lalu, pihaknya juga telah memasang sejumlah spanduk sosialisasi yang menyatakan masuk ke kawasan itu hanya sekali bayar di pintu keluar.

Di kawasan Blok M Square, terdapat enam pintu masuk dan empat pintu keluar yang sudah dilengkapi pos dan gerbang.

“Spanduk itu kita pasang agar masyarakat tahu dan jangan mau, misalnya, dipungut dua kali,” ujar Adji.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini