lampungmedia.co, Bandung – Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga telah melakukan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial Y di Jalan Kopo, Kota Bandung. Penyekapan dilakukan oleh pelaku di kamar rumahnya.
“Kita buka kamar itu, kondisi kamar begitu memprihatinkan. Tercium bau menyengat dari dalam kamar,” kata Kapolsek Bojongloa Kaler, AKP Asep Wahidin, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/6).
“Kita dapati satu orang laki-laki dan perempuan. Kita tanya, wawancara di situ, selanjutnya kita amankan. Kita bawa ke Polsek Bojongloa Kaler,” ujar Asep.
Usai diamankan, perkara itu selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Kasus itu dilimpahkan karena ada sejumlah pertanyaan sensitif yang harus ditanyakan pada Y.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, korban mengatakan dijemput oleh pelaku pada tanggal 22 Mei 2023. Usai dijemput, korban lalu dibawa oleh pelaku ke dalam kamar.
Di dalam kamar, korban tak diberikan kesempatan oleh pelaku untuk keluar.
“Perempuan itu tidak diberi kesempatan untuk keluar dari kamar. Kalau laki-laki di kamar, dikunci dari dalam; kalau laki-laki keluar kamar dikunci dari luar,” kata Asep.
Bahkan, korban pun membuang kotoran pada sebuah ember yang diletakkan di kamar tersebut.
Sekitar satu bulan, korban tak diperkenankan keluar dari kamar oleh pelaku. Hingga, korban melapor melalui call center dan dilakukan penggerebekan oleh polisi. Belum dijelaskan hubungan di antara korban dan pelaku. Namun, dipastikan keduanya bukan suami-istri
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com




















