lampungmedia.co, Jakarta – Seorang oknum guru agama berinisial MA diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Oknum guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

“Sudah tersangka dan ditahan sejak semalam,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, kepada detikcom, Jumat (10/2/2023).

Dihubungi terpisah, Kapolsek Duren Sawit Kompol Martson Marbun mengatakan kasus MA kini ditangani Polres Metro Jaktim.

“Dari awal sudah ditangani PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres ya, kami hanya mengamankan pelakunya aja,” kata Marbun.

Kasus tersebut ditangani Unit PPA Polres Jaktim karena korban masuk kategori anak-anak. Polsek Duren Sawit lalu menyerahkan tersangka kepada penyidik Polres Duren Sawit.

“Yang menangani polres. Polsek ikut menangkap pelaku dan menyerahkan ke polres,” kata dia.

Polres Metro Jaktim masih memeriksa tersangka. Penyidik memutuskan menahan tersangka.

“Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka MA,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Ahsanul Muqqafi saat dimintai konfirmasi terpisah.

Kasus tersebut ditangani Unit PPA Polres Jaktim karena korban masuk kategori anak-anak. Polsek Duren Sawit lalu menyerahkan tersangka kepada penyidik Polres Duren Sawit.

“Yang menangani polres. Polsek ikut menangkap pelaku dan menyerahkan ke polres,” kata dia.

Polres Metro Jaktim masih memeriksa tersangka. Penyidik memutuskan menahan tersangka.

“Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka MA,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Ahsanul Muqqafi saat dimintai konfirmasi terpisah.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini