lampungmedia.id, Bandar Lampung — Dinamika internal organisasi alumni kembali mencuat di Provinsi Lampung. Terpilihnya Beny Sangjaya, S.E., M.E., Akt sebagai Ketua Umum Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) Lampung dalam forum yang disebut sebagai Musyawarah Wilayah (Muswil), Minggu (19/4/2026), justru memicu kontroversi di kalangan internal.
Forum yang digelar di Hotel & Resort Emersia tersebut awalnya berlangsung layaknya agenda resmi organisasi. Susunan sidang dibentuk, presidium ditetapkan, hingga sejumlah rekomendasi strategis dirumuskan—mulai dari penguatan jejaring alumni, peningkatan komunikasi kader, hingga kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Namun, di balik jalannya forum yang tampak formal, muncul gelombang penolakan yang mempertanyakan legitimasi kegiatan tersebut. Sejumlah pihak menilai Muswil tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi karena tidak melalui mekanisme resmi dari struktur pusat KA KAMMI.
Ketua KA KAMMI Lampung yang masih menjabat, Dr. Handri Kurniawan, S.E., M.I.P., menegaskan bahwa pelaksanaan Muswil tidak bisa dilakukan secara sepihak di tingkat daerah. Menurutnya, setiap agenda strategis organisasi, termasuk Muswil, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan penjadwalan dari pengurus pusat.
“Tanpa penjadwalan resmi dari pusat, forum tersebut tidak bisa disebut Muswil. Secara organisatoris, itu hanya pertemuan biasa dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut—termasuk penetapan ketua umum—belum memiliki legitimasi struktural.
Kritik terhadap pelaksanaan forum ini tidak berhenti pada aspek prosedural. Sejumlah alumni menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap soliditas organisasi. Narasi yang dibangun dalam forum, seperti penguatan solidaritas dan kontribusi pembangunan daerah, dinilai kehilangan relevansi karena lahir dari proses yang dianggap tidak sah.
Bahkan, upaya membingkai kegiatan dalam nuansa halal bihalal dinilai tidak mampu menutupi persoalan mendasar terkait absennya legalitas formal.
Kritik keras juga datang dari kalangan alumni. Sulistyo Purnomo Pambudi menyebut peristiwa ini sebagai bentuk penyimpangan serius dalam organisasi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini sudah mengarah pada upaya pengambilalihan kepemimpinan secara sepihak. Tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Meski forum tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan daerah, kehadiran peserta tidak serta-merta menjadi dasar legitimasi. Dalam tata kelola organisasi modern, keabsahan forum ditentukan oleh kepatuhan terhadap aturan, bukan sekadar jumlah peserta atau dukungan yang hadir di lokasi.
Pengamat organisasi menilai, jika polemik ini tidak segera diselesaikan, risiko terjadinya dualisme kepengurusan di tubuh KA KAMMI Lampung sangat terbuka. Situasi tersebut berpotensi melemahkan arah gerak organisasi, memicu fragmentasi internal, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas KA KAMMI sebagai wadah alumni.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyelenggara forum terkait kritik dan penolakan yang berkembang.
Di tengah situasi ini, berbagai pihak mendorong agar seluruh elemen organisasi kembali pada mekanisme yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik. Kejelasan sikap dari struktur pusat dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik sekaligus menjaga keutuhan organisasi di daerah.
Dengan kondisi tersebut, klaim kepemimpinan hasil forum 19 April 2026 masih belum dapat diakui sebagai representasi resmi KA KAMMI Lampung, setidaknya hingga adanya pengesahan formal dari pengurus pusat.

















