lampungmedia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengambil langkah strategis dalam penguatan sumber daya aparatur pemerintahan. Dipimpin langsung Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyerahkan 5.823 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 kepada para pegawai yang telah memenuhi ketentuan administrasi dan mekanisme pengangkatan.
Penyerahan SK berlangsung di Lapangan Saburai, Kota Bandar Lampung, Selasa (30/12/2025), dan dihadiri jajaran pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung serta ribuan penerima SK PPPK Paruh Waktu.
Program tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga yang selama ini telah mengabdikan diri di lingkungan pemerintah daerah.
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, mengatakan penyerahan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar proses administrasi kepegawaian, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para pegawai yang telah berkontribusi dalam mendukung pelayanan pemerintahan.
“Penyerahan SK ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memberikan kepastian status bagi pegawai yang telah lama mengabdi. Kami berharap hal ini menjadi motivasi untuk terus bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar Eva Dwiana.
Menurutnya, keberadaan aparatur pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Karena itu, seluruh penerima SK diminta menjaga profesionalisme, meningkatkan disiplin kerja, serta memperkuat integritas dalam menjalankan tugas.
Meski berstatus PPPK Paruh Waktu, para pegawai tetap memiliki tanggung jawab sebagai bagian dari aparatur pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efektif, dan berkualitas.
Eva Dwiana juga mengingatkan agar seluruh pegawai mampu memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menunjukkan kinerja terbaik serta menjaga amanah yang telah diberikan pemerintah.
“Terus tingkatkan disiplin, etos kerja, dan profesionalisme. Jadilah aparatur yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung jalannya pemerintahan yang semakin baik,” pesannya.
Penyerahan ribuan SK PPPK tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memperkuat kualitas birokrasi sekaligus meningkatkan kapasitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Penguatan sumber daya aparatur dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong efektivitas pemerintahan daerah, khususnya dalam menghadirkan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap tercipta aparatur yang semakin profesional, berintegritas, dan mampu menjadi penggerak pelayanan publik yang berkualitas demi mendukung pembangunan Kota Bandar Lampung yang lebih maju dan berdaya saing.


















