lampungmedia.co, Serang – Muhyani (58), penjaga kandang kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditahan usai ditetapkan tersangka.

Kasusnya: Duel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambing pada Februari 2023. Maling ini tewas kemudian.

Muhyani pun dijerat pasal penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Pasal 351 ayat 3 KUHP).

Istri Muhyani, Rosehah (49), tak kuasa membendung tangis lantaran menganggap suaminya tak bersalah meski membuat seorang meninggal dunia.

Menurut Rosehah, sang suami secara spontan karena merasa nyawanya terancam oleh si maling yang terpergok hendak mencuri kambing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini