lampungmedia.co, Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate divonis 15 tahun penjara. Dia dinilai oleh majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/11).
Plate juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 15 miliar subsider 2 tahun penjara.
Plate terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu pasal-pasal yang mengatur tindakan korupsi secara bersama-sama.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa, yakni 15 tahun.

















