lampungmedia.co, Bandarlampung – Dua oknum anggota polisi di Lampung ditangkap lantaran terlibat pencurian mobil Brio merah BE 1682 GG di Mal Boemi Kedaton, pada Agustus 2023 lalu.
Kedua oknum anggota polisi itu berinisial Bripda CD dan Bripda FW yang berdinas di Polda Lampung. Mereka diamankan oleh Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis (12/10) dini hari.
Saat di konfirmasi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya penangkapan dua anggota tersebut.
“Benar, ada penangkapan dua anggota yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor,” katanya, Jumat (13/10).
Umi menjelaskan penangkapan kedua oknum anggota polisi itu merupakan perintah langsung dari Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika yang saat itu mendapatkan laporan mengenai penyelidikan kasus pencurian yang melibatkan personel kepolisian.
“Benar, (penangkapan dan penyelidikan) atas perintah langsung Kapolda terkait informasi ada personel Polda Lampung yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Umi, polisi juga mendapati mobil milik korban yang belum sempat dijual dan sudah diganti dengan pelat nomor kendaraan palsu.
“Kasus ini masih pendalaman penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Informasi selanjutnya nanti akan disampaikan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, mobil Brio berwarna merah dengan nomor polisi BE 1682 GG hilang di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung, Minggu (20/8) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin.
Korban Rizal, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi berawal saat dirinya datang ke MBK bersama keluarga, dan memarkirkan mobil di Mal Boemi Kedaton.
“Jam 13.30 WIB itu saya masuk parkiran, saya di dalam cuman sebentar nggak sampe 1 jam, saya pulang ke parkiran, terus saya ke parkiran mobil itu udah nggak ada,”, Senin (21/8).
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

















