lampungmedia.co, Sulawesi Selatan – Tiga polisi di Polres Pangkep (Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan) diduga menerima uang damai Rp 74 juta dari dua tersangka narkoba.

Ketiga oknum polisi itu yakni Aiptu Suyono Handoko, Aipda Hendrik, dan Brigpol Ardian Reza.

Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Syaharuddin, mengatakan kasus ini diselidiki Unit Propam Polres Pangkep.

“Anggota dimintai keterangan,” kata Syahiruddin kepada wartawan, Jumat (25/8).

Dalam kasus ini, terdapat seorang pria bernama Sahrul yang menjanjikan tersangka bebas. Sahrul dan tersangka kemudian menyerahkan uang damai ke polisi itu.

“Jadi begini, bukan kita yang janjikan tapi pengurusnya yang janji keluarga tersangka akan bebas. Kasusnya tetap dilanjutkan ke P21,” ujar Syahiruddin.

Saat ditanya apakah uang itu telah diterima polisi tersebut, Syahiruddin tak menapik. Ia bahkan telah berjanji akan mengembalikannya setelah pemeriksaan dari Propam Polres rampung.

“Soal pengembalian dana kita menunggu hasil hitungan propam. Adapun nanti soal pengembalian itu kalau anggota harus kembalikan, ya kita kembalikan,” ujar dia.

Kasi Propam Polres Pangkep, AKP Amir, membenarkan pemeriksaan ketiga oknum polisi itu. “Kami mintai keterangan satu per satu,” kata Amir.

Sementara Aiptu Suyono Handoko, salah satu anggota yang diduga menerima uang dari tersangka, membantah.

“Saya tidak terima duit dari siapa pun terkait perkara narkoba yang ditangani oleh Brigadir Reza,” kata Suyono.

Kendati demikian, dia mengaku diperiksa Propam dalam kasus tersebut.

“Iya benar, saya dimintai keterangan oleh Provos, saya jelaskan saya tidak pernah terima uang dari siapa pun,” ujar Suyono.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan dihalmaan resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini