lampungmedia.co, Jakarta – Mario Dandy Satrio dituntut 12 tahun penjara. Dia dinilai oleh jaksa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/10).
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Mario Dandy diyakini terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Mario juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Jika tidak bisa membayar maka diganti pidana penjara selama 7 tahun.



















