lampungmedia.co, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan izin kepada Cafe Angel’s Wing untuk beroperasi kembali setelah sempat menyegel tempat usaha yang berlokasi di Jalan Raden Intan, Enggal karena ketahuan menjual minuman beralkohol tanpa izin enam bulan lalu.
“Berdasarkan hasil rapat, Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan kesempatan kepada PT. Asia Gemilang Bersama untuk melakukan kegiatan usaha restoran dan kafe di lokasi kegiatan usaha,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi dalam konferensi persnya di kantornya pada Kamis, 27 Juli 2023.
Muhtadi mengatakan meski telah kembali diizinkan untuk beroperasi, Pemkot Bandar Lampung tidak segan menutup kembali apabila Angel’s Wing kedapatan melanggar perjanjian yang telah disepakati.
“kalau masih melanggar, ya segel lagi,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan Cafe, Juni Irawan mengatakan Angel’s Wing sebenarnya telah berdiri di enam provinsi di Indonesia dengan konsep restoran dan bar. Akan tetapi di Bandar Lampung harus mengubah konsep menjadi restoran dan kafe.
“Tetapi khusus di Bandar Lampung sudah menjalani kesepakatan bersama Pemkot Bandar Lampung. Dan kesepakatan itu tidak boleh kami langgar, jadi usaha kami di Bandar Lampung restoran dan kafe,” terangnya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co


















