lampungmedia.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPR RI sebagai saksi dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keempat anggota DPR RI itu adalah Ridwan Bae, Lasarus, Hamka B Kady, dan Andi Iwan Darmawan Aras. Selain itu, tim penyidik juga memanggil anggota DPRD Sumatera Utara Lokot Nasution.
“Yang sudah hadir sejauh ini saksi Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
“Masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” lanjut Ali. KPK sebelumnya juga telah memanggil Menteri Perhububungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Menhub, Novie Riyanto Rahardjo. Mereka dicecar salah satunya mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pelaksanaan proyek di DJKA.
Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi di lingkungan (DJKA) berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan April 2023. Dari operasi itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Berita ini telah lebih dulu diterbtikan di halaman resmi Kompas.com



















