lampungmedia.co, Jawa Timur – Kantor Imigrasi Ponorogo, Jawa Timur, menangkap lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional. Mereka ditangkap saat sedang mengurus paspor, Selasa (4/7).
“Lima orang yang diamankan. Dua di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya, sedangkan tiga lainnya diduga punya peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, di Kantor Imigrasi Ponorogo, Rabu (5/7).
Hendro menjelaskan, penangkapan itu berawal saat dua orang pelaku, MM asal Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan, datang ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk mengurus paspor sekitar pukul 09.30 WIB. Saat diwawancara oleh petugas, keduanya mengaku butuh paspor untuk liburan ke Malaysia.
Namun keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan dan tak bisa memberikan keterangan yang meyakinkan kepada petugas. Mereka juga tak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta oleh petugas.
Keduanya lalu pergi dan kembali mendatangi Kantor Imigrasi Ponorogo di sore hari, di hari yang sama. Mereka berharap di percobaan kedua ini petugas lengah saat proses pengecekan berkas.
“Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran non-prosedural,” ucap Hendro.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, keduanya akhirnya mengaku hendak ke Kamboja untuk mendonorkan ginjal mereka. Keduanya mengaku diantar oleh tiga orang penyalur yang sudah menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.
Petugas lalu memburu tiga orang tersebut di sekitar Taman Jeruksing, Jalan Juanda, dan Ponorogo. Petugas lalu mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyalur, WI asal Bogor dan AT asal Jakarta; serta satu orang saksi, IS warga Mojokerto.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Yanto, membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan, WI berperan sebagai perekrut, sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi. Setiap satu orang yang memberikan ginjal akan dijanjikan imbalan Rp 150 juta.
“Berdasarkan keterangannya, WI sempat berada di sebuah laboratorium di Phnom Penh, namun gagal diambil ginjalnya karena ada masalah kesehatan,” jelas Yanto.
Meski gagal diambil ginjalnya, namun WI malah dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang punya basecamp di Bekasi.
Imigrasi Ponorogo lalu berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Selain itu, Imigrasi Ponorogo juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang dianggap memberikan data tak sah dalam pembuatan dokumen perjalanan RI atau paspor.
Keduanya diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com




















