lampungmedia.co, Jakarta – KPK menahan sembilan ASN pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang dijerat tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2020-2022. Usai pemeriksaan, mereka langsung mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

Sembilan orang yang ditahan tersebut merupakan bagian dari 10 orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti dan dinyatakan memenuhi naik penyidikan.

Untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut, 9 tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. Mereka ditahan di Rutan Pomdam Jaya dan sebagian di Rutan KPK lain.

“Dalam rangka kepentingan penyidikan dilakukan penahanan dengan masa tahanan 20 hari terhitung 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Kamis (15/6).

Para tersangka itu adalah:

  • Abdullah (Pensiun PNS/Bendahara Pengeluaran Periode 2020-2021 pada Kementerian ESDM)
  • Beni Arianto (PNS pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM-Penguji Tagihan/SPP periode 2021)
  • Christa Handayani Pangaribowo (PNS pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM)
  • Haryat Prasetyo (PNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral)
  • Hendi (Pensiun PNS/Bagian Keuangan Ditjen Minerba ESDM)
  • Lernhard Febrian Sirait (PNS Kementerian ESDM)
  • Maria Febri Valentine (Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi pada Ditjen Minerba ESDM)
  • Novian Hari Subagio (PNS Ditjen Minerba atau Pengelola Barang Milik Negara ESDM, PPK di Sesditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2019-2022)
  • Priyo Andi Gularso (PNS/Kepala Sub Bagian Perbendaharaan pada Ditjen Minerba)
    Rokhmat Annashikhah (PNS Ditjen Minerba ESDM)

Para tersangka tersebut diduga menilap dan memanipulasi dana Tukin yang mencapai miliaran rupiah.

Diduga, keuntungan yang didapat para tersangka dari pemotongan Tukin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk keperluan operasional terkait pemeriksaan BPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini