lampungmedia.co, Makassar – KPK kembali menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat sebagai tersangka pencucian uang.
Ini menjadi status tersangka kedua bagi Andhi Pramono. Ia sebelumnya dijerat sebagai tersangka gratifikasi.
“Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6).
“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU,” sambungnya.
Menurut Ali, penyidik sedang menelusuri aliran uang dari hasil pidana yang diterima Andhi. Termasuk mengenai pembelian aset dari uang tersebut.
“Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini dan mengingatkan siapa pun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan,” ujar Ali.
Andhi Pramono menjadi sorotan setelah menjadi ramai di media sosial perihal harta kekayaannya. Salah satunya rumah mewah di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Sorotan terjadi karena rumah mewah itu tak ada dalam laporan LHKPN-nya ke KPK.
Ia sempat diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK beberapa waktu lalu. Belakangan, kasusnya terindikasi pidana hingga akhirnya Andhi ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan konstruksi kasus serta nilai gratifikasi yang diterima Andhi. KPK hanya mengatakan, bahwa dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut adalah sejak Andhi jadi pejabat Bea Cukai, sekitar 2009 sampai 2022. Diduga, gratifikasi yang diterima Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah.
Dalam penyidikan ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Aset milik Andhi pun turut disita penyidik, termasuk mobil Hummer dan Morris.
Saat ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatan di Bea dan Cukai Makassar. Terkait kasus yang menjeratnya ini, pihak Andhi Pramono belum berkomentar.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com




















