lampungmedia.co, Semarang – Muhammad Husen (28) tega memutilasi dan mengecor bosnya, Irwan Hutagalung (53) karena sakit hati. Atas tindakannya, Husen bakal dijerat Pasal Pembunuhan Berencana.

“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5).

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan dengan pasal tersebut tersangka terancam hukuman mati.
“Maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Irwan mengatakan, pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sejak beberapa hari lalu. Ia sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban.

“Ini pelaku tunggal, untuk rekan korban yang bernama Imam nanti akan kita dalami lagi. Maksimal nanti akan diterapkan pasal mengetahui tindak pidana tapi tidak dilaporkan,” jelas Irwan.

Mayat Irwan Hutagalung ditemukan dalam kondisi dicor di depot isi ulang air galon miliknya di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahatan Kramas, Tembalang, Kota Semarang pada Senin (8/5) kemarin.

Usai membunuh korban, Husen mengambil motor, ponsel, uang Rp 7 juta milik Irwan. Uang itu digunakan untuk bersenang-senang dan open BO.

Husen kemudian melarikan diri mengendarai moro Yamaha Byson milik korban ke Banjarnegara.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini