lampungmedia.co, Jakarta – Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus jual beli sabu yang merupakan barang bukti penanganan kasus di Polres Bukittinggi. Hakim menilai eks Kapolda Sumatera Utara itu terbukti menjual sabu sebagaimana dakwaan jaksa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata majelis hakim di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena ini dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan hukuman mati.
Dalam kasusnya, Teddy dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain.
Para terdakwa lain itu yakni Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma’arif. Mereka disidang secara terpisah.
Perbuatan Teddy Minahasa dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



















