lampungmedia.co, Sumatera Barat – Dua orang bocah laki-laki berumur 13 tahun di Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menjadi korban pencabulan seorang pria paruh baya berinisial SR (52). Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan main PlayStation dan handphone di rumahnya.
SR kini sudah ditangkap polisi. Pria berprofesi petani ini diciduk di sebuah pondok di tengah sawah.
“Pelaku SR diduga melakukan aksi tak senonoh atau cabul terhadap dua orang anak di bawah umur. Korban diimingi akan dibelikan makanan, kue, main handphone serta PlayStation secara gratis di rumah pelaku ini,” kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/5).
Donny mengatakan, pelaku melakukan aksi cabulnya saat korbannya tertidur di rumahnya. Korban dicium hingga diraba pada bagian alat vitalnya.
“Sementara korban satunya lagi dipegangi alat kelaminnya dari bagian luar celana oleh pelaku. Menurut keterangan korban, kejadian tersebut Maret lalu,” jelasnya.
“Kini pelaku SR sudah mendekam di sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Donny mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama berperan mencegah kasus kekerasan seksual, sehingga kejadian yang dialami tersebut tak terulang lagi.
“Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah,” pungkasnya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com




















