lampungmedia.co, Tulangbawang – Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) membekuk pengedar narkoba di halaman Balai Tiyuh Tunasasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba, Senin, 03 April 2023.
Dari tangan pelaku berinisial AR (29) warga Tiyuh Tunasasri, polisi menyita 18 paket sabu-sabu siap edar. “Kami melakukan tangkap tangan terhadap AR di halaman Balai Tiyuh Tunasasri, sekitar pukul 20.15 WIB. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kasat Narkoba Polres Tubaba, Iptu Yopi Hariadi, Selasa, 04 April 2023.
Penangkapan pelaku, kata dia, berdasarkan informasi yang diperoleh anak buahnya dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan lokasi setempat dicurigai kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Dalam aksi tangkap tangan itu ditemukan barang bukti empat buah plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu siap edar,” kata dia.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan perangkat tiyuh.
“Ditemukan barang bukti di belakang rumah pelaku berupa 14 paket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 27,06 gram. Jadi ada total 18 paket yang diamankan. Barang bukti lain satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp550 ribu,” ujar dia.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tulangbawang Barat. AR terancam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beritaini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co


















