lampungmedia.co, Jakarta – Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul) memberikan tindakan tegas terhadap Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan siaran pers yang diunggah Prasmul di medsos, Mario dikeluarkan dari kampus swasta terkemuka di Jakarta itu. Hal ini diputuskan melalui rapat pimpinan.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” seperti dikutip dari Instagram @prasmul, Jumat (24/2).
Pihak kampus mengecam tindakan yang dilakukan Mario terhadap David itu. Sebab, hal ini juga bertentangan dengan buku pedoman mahasiswa.
“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” tulisnya.
David dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB hingga tak sadarkan diri.
Penganiayaan itu dilakukan Mario (20) setelah mendapat informasi dari gadis berinisial A (15) yang mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David (17).
David dan A sebelumnya berpacaran. Setelah putus, A dekat dengan Mario.
Dalam perkara ini, selain Mario, polisi juga telah menetapkan rekannya yang berinisial S sebagai tersangka. Dia disebut merekam penganiayaan tersebut.
Terhadap Mario dan S dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com



















