lampungmedia.co, Bandarlampung – Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, Budi Sutomo mengakui menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari sejumlah pihak yang menitipkan calon mahasiswa di Universitas Lampung.
Hal itu diakui Budi Sutomo saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (14/2).
“Saya diperintahkan oleh Pak Karomani, katanya Pak Budi ambil infak di nama-nama ini,” kata saksi Budi Sutomo dalam keterangannya.
Jaksa KPK kemudian menunjukan daftar nama-nama pihak yang memberikan uang hingga totalnya mencapai Rp 2,2 miliar kepada Budi Sutomo. Ada sembilan nama yang memberikan uang kepada Budi Sutomo.
Diantaranya ada nama mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang turut memberikan uang melalui ajudannya sebesar Rp250 juta, kemudian ada Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar, lalu Evi Kurniawaty, Tugiyono,
Ruskandi, I Wayan Mustika, Evi Daryanti, Ema serta anggota DPRD Lampung, Mardiana yang turut menyerahkan uang sebesar Rp100 juta.
Saksi Budi Sutomo mengatakan, bahwa uang Rp 2,2 miliar itu kemudian sebagian dibelanjakan untuk membeli emas seberat 1,4 kilogram dengan nilai Rp 1,3 miliar.
“Alasannya sebagian uang itu untuk beli emas apa?” tanya jaksa KPK.
Saksi Budi kemudian menjelaskan jika perintah dari Karomani sebagian uang itu digunakan untuk membeli emas agar nantinya mudah mencairkan dana dan nilainya tidak berkurang.

















