Para pelaku saat diamankan petugas (Dok. Lampungpro)

Lampungmedia.co, Bandar Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil amankan dan menangkap tujuh remaja laki-laki disebuah hotel di Jalan Pattimura, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Rabu (10/8/2022) malam.

Alasan penangkapan ialah diduga mereka menjual para wanita yang naasnya masih berada di status remaja atau diawah umur kepada pria hidung belang sebagai pemuas nafsunya.

Ada pun ketujuh remaja laki-laki yang ditangkap yakni berinisial DV (16), DO (18), FK (19), IM (19), FB (18), OR (26), dan MS (20).

Diketahui lima wanita di bawah umur yang sebelumnya disebutkan masing-masing inisial SP (15), TAP (14), SNS (15), LG (21), dan DKS (15).

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Aria Putra mengatakan, pengungkapan itu berkat Unit PPA yang cekatan mencari dan mendapati informasi bahwasannya disalah satu hotel ada dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Saat tiba di lokasi hotel, ternyata didapati tujuh remaja laki-laki dan lima wanita tersebut sedang berada di dalam satu kamar.

“Setelah itu, mereka kami bawa untuk pemeriksaan lanjutan secara intensif.

Setelah diperiksa, ternyata salah satu wanita diantaranya harus dirawat di rumah sakit, karena mengeluhkan sakit di area sensitifnya,” kata Kompol Dennis Aria Putra, Kamis (11/8/2022).

Hasil pemeriksaan sementara, semua pelaku dan korban ini asal Bandar Lampung.

“Mereka (korban wanita) ini, memang kemauan sendiri menjualkan dirinya, jadi tidak ada iming-iming apapun dari pelaku. Ketika menawarkan diri, mereka menggunakan aplikasi serupa Michat, lalu harganya bervariasi mulai Rp300 ribuan,” ujar Dennis.

Untuk proses selanjutnya, karena korban dan pelaku masih anak-anak, jadi penyelidikan akan memiliki perbedaan dengan penyelidikan pada umumnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini