Lampungmedia.co, Bandar Lampung – Kasus perselingkuhan pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, MS dengan seorang pria berinisial RZ pegawai PLN Pontianak yang di gerebek di sebuah hotel di Bandar Lampung saat ini dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan kasus tersebut akhirnya naik ke tingkat penyidikan.
“Perkara ini sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan,” katanya, Jumat, 29 Juli 2022.
Dennis melnjutkan, pada tahap penyidikan ini, perkara yang telah dilaporkan sebelumnya oleh suami sah dari MS tentu akan semakin terang perkara dan masuk dalam pidana perzinaan sejalan dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.
“Nanti di tingkat penyidikan, kita akan lakukan langkah-langkah untuk membuat terang perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti,” katanya.
Buntut dari perkara tersebut menyebabkan lebih dari 3 (tiga) saksi dipanggil termasuk pihak hotel, terlapor, dan semua yang terlibat untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan, kronologisnya diduga melakukan zina dan tertangkap tangan oleh suaminya di parkiran hotel,” pungkasnya.
Sebelumnya, suami MS melapor kejadian perselingkuhan ke Polresta Bandar Lampung yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP.B/1535/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Selasa, 12 Juli 2022.
Artikel ini sebekumnya telah terbit di sini

















